Mendalami Hukum Hak Cipta di Indonesia

Apa itu Undang-undang Hak Cipta?

Pendahuluan

Pernahkah Anda ingin mengetahui seluk-beluk Undang-udang Nomor 28 Tahun 2014? Pernahkah Anda bertanya bagaimana cara kerja hak cipta di Indonesia? Pernahkah Anda juga memikirkan konsekuensi jika Anda melanggar hak cipta? Dalam artikel ini, saya akan memberikan penjelasan mendalam tentang Undang-undang Hak Cipta di Indonesia.


Apa Itu Undang-undang Hak Cipta?

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, biasa dikenal sebagai “Undang-undang Hak Cipta”, adalah Undang-undang yang bertanggung jawab untuk melindungi pembuat, dan pendistribusian ulang kekayaan intelektual. Karya kreatif masuk dalam kekayaan intelektual ini. Karya kreatif dapat berupa karya sastra, seni, pendidikan, atau musik. Hak cipta dimaksudkan untuk melindungi ekspresi asli dari sebuah ide dalam bentuk karya kreatif, tetapi bukan ide itu sendiri.

Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Undang-undang ini mengenal konsep tentang “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral dari undang-undang ini adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak bisa dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh dari pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atau ciptaan tersebut sudah dijual dan dimanfaatkan oleh pihak lain. Hak moral telah diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang hak cipta.


Durasi Perlindungan Hak Cipta

Undang-undang Hak Cipta yang baru memperpanjang durasi perlindungan hak cipta hingga seumur hidup pengarang ditambah 70 tahun untuk buku, pamflet, dan karya tulis lainnya; pidato, ceramah, dan khotbah; musik dan lagu, drama, drama musikal drama, pertunjukan musik, drama, pertunjukan tari, dan koreografi; karya seni rupa berupa lukisan, gambar,
ukiran dan pahatan; karya arsitektur, alat peraga, peta, dan batik.

Pengalihan Hak Dan Lisensi Hak Cipta

Perjanjian pengalihan hak untuk karya-karya seperti buku, konten tertulis, lagu, dan musik tidak menyebutkan jangka waktu pengalihan hak, maka secara hukum diamanatkan bahwa kepemilikan hak cipta secara otomatis akan kembali ke penulis asli setelah jangka waktu 25 tahun.

Undang-Undang Hak Cipta mencakup ketentuan-ketentuan mendasar mengenai lisensi hak cipta. Ketentuan-ketentuan ini menyatakan bahwa periode lisensi harus sesuai dengan masa berlaku dan durasi perlindungan dari karya berhak cipta yang bersangkutan. Selain itu, kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian, penerima lisensi memiliki hak untuk menerima royalti dari pemberi lisensi. Yang penting, Undang-Undang Hak Cipta yang baru secara eksplisit melarang penggunaan perjanjian lisensi hak cipta sebagai sarana untuk mengurangi atau sepenuhnya memperoleh semua hak-hak penulis yang berkaitan dengan hak cipta mereka. Perlindungan ini diberlakukan untuk memastikan pengaturan hak cipta yang adil dan seimbang bagi para pencipta dan pemegang lisensi.

Keamanan Hak Cipta

Di bawah Undang-Undang Hak Cipta yang baru, penambahan penting adalah pengakuan bahwa hak cipta, sebagai aset tidak berwujud, dapat tunduk pada kepentingan jaminan, yang juga dikenal sebagai fidusia. Kerangka hukum yang telah ditetapkan untuk fidusia di Indonesia akan mengatur pengaturan ini, memastikan penerapan yang tepat dari ketentuan mengenai hak cipta ini.

Kewajiban Pemilik Tanah Untuk Melindungi Hak Cipta

Sebuah ketentuan baru dalam undang-undang sekarang memberlakukan prinsip tanggung jawab pemilik gedung terkait area perdagangan. Berdasarkan ketentuan ini, pemilik properti dilarang mengizinkan penjualan atau reproduksi barang palsu di dalam area mereka. Kegagalan untuk mematuhi peraturan ini dapat mengakibatkan denda uang hingga Rp. 100.000.000 yang dikenakan pada pemilik yang tidak patuh.

Ketentuan Fair Use

Undang-undang Hak Cipta yang baru tidak secara eksplisit mendefinisikan “Fair Use”, namun undang-undang ini menjelaskan kategori-kategori tertentu dari penggunaan hak cipta yang tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. Asalkan pencipta karya tersebut diakui dengan benar, penggunaan tanpa izin atas semua atau sebagian besar materi berhak cipta bukan merupakan pelanggaran dalam keadaan tertentu.

Hal ini termasuk: (i) penggunaan untuk pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, laporan, kritik, dan tinjauan kasus, selama tidak merugikan kepentingan sah pemilik hak cipta; (ii) penggunaan untuk keamanan negara, tujuan organisasi, dan proses pengadilan; (iii) pertunjukan atau presentasi non-komersial, asalkan tidak merugikan kepentingan wajar pemilik hak cipta; (iv) membuat format yang dapat diakses seperti braille atau buku audio untuk penyandang disabilitas, secara eksklusif untuk tujuan non-komersial; dan (v) memodifikasi karya arsitektur dengan pertimbangan teknis yang ditentukan.

Selain itu, Undang-Undang Hak Cipta yang baru menawarkan ketentuan yang tepat mengenai penggunaan materi berhak cipta secara adil dalam konteks platform informasi dan teknologi, termasuk internet. Khususnya, undang-undang ini mengizinkan penyebaran konten berhak cipta secara tidak sah melalui saluran teknologi informasi dan komunikasi jika memenuhi kriteria tertentu: (i) memiliki tujuan non-komersial; (ii) menguntungkan penulis atau pihak terkait; atau (iii) terjadi tanpa keberatan dari penulis itu sendiri. Dalam kasus tersebut, pemanfaatan tersebut dianggap diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran hak cipta.

Manajemen Kolektif

Undang-Undang Hak Cipta yang baru saja diberlakukan di Indonesia telah memperkenalkan peraturan yang lebih komprehensif mengenai lembaga pengumpul. Entitas-entitas ini, yang disebut sebagai “organisasi manajemen kolektif”, diamanatkan untuk mengadopsi struktur organisasi nirlaba. Untuk memulai operasi, mereka harus mendapatkan izin operasional dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Khususnya, sehubungan dengan lembaga pengumpul yang mengawasi karya lagu dan musik, Undang-Undang Hak Cipta yang baru menetapkan perlunya mendirikan dua lembaga pengumpul nasional. Salah satunya mewakili kepentingan pengarang, sementara yang lain didedikasikan untuk melindungi hak-hak pemilik hak yang berdekatan, seperti artis.

Patut dicatat bahwa lembaga pengumpul yang terlibat dalam pengumpulan royalti tanpa izin operasional yang diperlukan dapat menghadapi hukuman yang substansial, termasuk potensi hukuman penjara hingga empat tahun atau denda uang yang substansial, yang mencapai maksimum Rp1.000.000.000.

Koordinasi Antara Kementrian Terkaitan Pelanggaran Konten

Undang-Undang Hak Cipta juga membahas kewenangan kolaboratif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menangani sistem atau konten elektronik yang menyebarkan pelanggaran hak cipta. Siapa pun yang mengetahui adanya aktivitas pelanggaran hak cipta pada platform elektronik, khususnya dalam ranah media teknologi informasi dan komunikasi, memiliki opsi untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada Kemenkumham untuk divalidasi dan diproses.

Setelah verifikasi, Kemenkumham dapat merekomendasikan salah satu dari dua tindakan kepada Kemenkominfo: (i) penghapusan konten yang melanggar hak cipta, atau (ii) pemblokiran akses ke sistem elektronik yang relevan.

Aksi Kriminal

Undang-Undang Hak Cipta memperkenalkan beberapa perubahan yang menarik. Sebelum memulai proses pidana untuk masalah hak cipta, pemilik hak cipta didorong untuk menjajaki mediasi sebagai jalan penyelesaian, dengan pengecualian untuk kasus-kasus yang melibatkan pembajakan, seperti distribusi konten bajakan. Selain itu, perlu dicatat bahwa kasus-kasus pidana yang terkait dengan pelanggaran hak cipta akan secara eksklusif dilanjutkan setelah pengaduan resmi yang diajukan oleh pemilik hak cipta kepada otoritas penegak hukum yang relevan.

Di bawah undang-undang ini, hukuman untuk pelanggaran hak cipta cukup beragam, mencakup denda uang mulai dari Rp 100.000.000 hingga Rp 4.000.000.000, serta potensi hukuman penjara untuk jangka waktu yang bervariasi dari satu hingga sepuluh tahun. Undang-undang Hak Cipta ini melengkapi Indonesia dengan kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani pelanggaran hak cipta yang lebih luas dan mengatasi tantangan penegakan hukum yang terkait. Akan sangat menarik untuk mengamati bagaimana ketentuan-ketentuan ini dipraktikkan.


Kesimpulan

Dalam undang-undang ini, Pencipta secara otomatis memiliki karya kreatif mereka, memberikan mereka hak eksklusif untuk reproduksi, distribusi, dan adaptasi. Perlindungan hak cipta biasanya berlangsung selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun. Beberapa penggunaan, seperti pendidikan dan penelitian, diperbolehkan di bawah ketentuan penggunaan wajar. Organisasi manajemen kolektif membantu mengelola royalti, sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengawasi perizinan dan penegakan hukum. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman, termasuk denda dan penjara, dengan pelanggaran online yang secara khusus ditangani.

Proudly powered by WordPress